PBB (KABARIN) - Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menyatakan bahwa pembatasan dan praktik koersif di Gaza yang dilakukan Israel telah memperburuk kondisi kemanusiaan, termasuk meningkatnya kebutuhan layanan psikososial bagi warga sipil.
Dalam pernyataan pada Selasa (12/5), OCHA menyebut mitra kemanusiaan di Gaza yang mengoperasikan layanan telepon bantuan mencatat kenaikan 14 persen sesi konseling jarak jauh antara Maret hingga April 2026. Total lebih dari 9.600 sesi konseling dilakukan pada bulan terakhir.
"Peningkatan ini sangat terlihat pada kasus-kasus yang melibatkan kemunculan niat untuk bunuh diri, yang naik 90 persen," kata OCHA. Laporan itu juga mencatat kenaikan 46 persen kasus konseling terkait kekerasan berbasis gender, serta 34 persen peningkatan untuk kasus kecemasan dan ketakutan.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan lebih dari 43.000 orang mengalami cedera berat yang berpotensi mengubah hidup, termasuk cedera tulang belakang, trauma otak, luka bakar serius, hingga amputasi.
WHO juga mencatat sekitar 53.000 kasus cedera lainnya membutuhkan rehabilitasi jangka panjang. Dari jumlah tersebut, satu dari lima korban amputasi adalah anak-anak.
Meski layanan rehabilitasi dilaporkan meningkat sejak September 2025, WHO menegaskan kapasitasnya masih jauh di bawah kondisi sebelum Oktober 2023. Saat ini, tidak ada fasilitas rehabilitasi yang beroperasi penuh, sementara lebih dari 400 pasien masih menunggu perawatan rawat inap khusus.
Di wilayah Tepi Barat, OCHA juga melaporkan adanya penghancuran bangunan milik komunitas pengungsi Palestina di Arab al Khouli, Kegubernuran Qalqiliya, yang dilakukan menggunakan buldoser oleh pemukim Israel pada 8 Mei.
Akibat serangan berulang, lebih dari 20 rumah tangga di wilayah tersebut telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak akhir Februari. OCHA menyebut ini sebagai bagian dari 45 komunitas Palestina yang sepenuhnya mengungsi sejak 2023 akibat serangan pemukim dan pembatasan akses.
Lebih dari 60 persen pengungsian tahun ini dilaporkan terjadi di wilayah Lembah Yordania. OCHA menegaskan bahwa warga Palestina di Tepi Barat harus dilindungi sesuai hukum internasional, dan para pelaku pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026